Mengobral Aurat Merusak
Masyarakat (2)
Perintah
Menahan Pandangan
Allah ta’ala
berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.” (QS.
An-Nuur: 31)
Syaikh
As-Sa’di berkata: “Setelah Allah ta’ala memerintahkan kaum lelaki yang beriman
untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluan maka Allah pun memerintahkan kaum
perempuan yang beriman dengan perintah serupa. Allah berfirman, “Katakanlah
kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya,” yaitu
menahan pandangan dari melihat aurat dan kaum lelaki dengan disertai syahwat
atau pandangan sejenis yang terlarang.” “Dan hendaknya mereka menjaga
kemaluan mereka.” Yaitu supaya terjaga dari perbuatan berjima’, menyentuh
atau memandangnya dengan cara yang diharamkan. “Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka.” Seperti baju yang indah dan barang perhiasan. Dan
seluruh tubuh adalah termasuk perhiasan…” (Taisir Karimir Rahman, hal.
566)
Sedangkan
yang dimaksud dengan illa maa zhahara minhaa atau yang biasa nampak
darinya adalah: wajah dan telapak tangan. Inilah pendapat yang dipilih oleh
Imam Ath-Thabari di dalam tafsirnya (18/84). Diantara dalilnya adalah peristiwa
yang dialami oleh Fadhl bin Abbas bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam ketika hajjatul wada’. Ketika itu ada seorang perempuan yang meminta
fatwa kepada Nabi. Ibnu Abbas yang meriwayatkan hadits ini mengatakan: “…maka
Fadhl mulai mengarahkan pandangannya kepada perempuan itu, sedangkan dia adalah
seorang perempuan yang cantik. Maka Nabi pun memegang dagu Fadhl dan
memalingkan mukanya ke arah yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hazm
berkata: “Seandainya wajah adalah aurat maka wajib baginya untuk menutupinya…”
Perkataan Ibnu Abbas: sedangkan dia adalah perempuan yang cantik, juga
menunjukkan bahwa wajah perempuan itu terbuka dan ketika itu Rasul sama sekali
tidak memerintahkannya untuk menutupinya. (lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’,
hal. 384-385)
Situasi yang
Membolehkan Memandang Perempuan
Diantara
keadaan yang membolehkan lelaki untuk melihat perempuan adalah:
- Ketika melamar (khitbah). Abu Malik berkata: “Para ulama sepakat tentang bolehnya seorang lelaki memandangi perempuan yang benar-benar ingin dinikahinya.”
- Melihat untuk keperluan pengobatan. Pada asalnya hendaknya pasien perempuan dilayani oleh dokter perempuan, namun tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwasanya laki-laki diperbolehkan mengobati pasien perempuan dan melihat bagian tubuhnya yang sakit apabila itu memang benar-benar dibutuhkan dan harus memperhatikan batasan syari’at yang sudah ditentukan, diantara syaratnya adalah: Hendaknya lebih didahulukan dokter perempuan dalam mengobati pasien perempuan, hendaknya dokter lelaki itu adalah orang yang amanah dan baik agama serta akhlaqnya, tidak boleh berdua-duaan tanpa ada mahram atau perempuan lain yang bisa dipercaya, hanya melihat bagian tubuh yang dibutuhkan tidak boleh melampaui batas dan pasien itu benar-benar menderita penyakit yang sangat membutuhkan pengobatannya.
- Hakim dan saksi yang melihat perempuan yang terlibat dalam kasus persidangan.
- Melihat untuk keperluan mu’amalah semacam transaksi jual beli barang. Imam Nawawi berkata: “Boleh bagi lelaki melihat wajah perempuan lain ketika persaksian dan jual beli. Demikian pula sebaliknya, dia boleh melihat lelaki itu.” (diringkas dari Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 403-404)
Jangan
Bertabarruj
Allah ta’ala
berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertabarruj seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan
dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Abu Malik
mengatakan: “Yang dimaksud dengan tabarruj adalah: seorang perempuan
menampakkan perhiasan serta kecantikan dirinya dan bagian-bagian tubuh yang
seharusnya ditutupi karena hal itu dapat memancing syahwat kaum lelaki.” (Fiqhu
Sunnah li Nisaa’, hal. 381)
Ancaman bagi
yang Bertabarruj
Diriwayatkan
hadits melalui jalan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan
penghuni neraka yang belum pernah kulihat keduanya: Suatu kaum yang membawa
cemeti seperti ekor-ekor sapi, dengan alat itu mereka menyiksa orang-orang. Dan
juga para perempuan yang berpakaian namun telanjang yang berlenggak-lenggok dan
mempertontonkan kecantikannya. Kepala mereka seperti punuk onta yang miring.
Mereka tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal keharuman surga
bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (Muslim [2128],
lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)
Seorang
muslimah shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Hadits ini merupakan
salah satu tanda bukti kenabian: berita yang disampaikan Nabi shallallahu
‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam itu benar-benar telah terjadi.” (Nasihati
li Nisaa’, hal. 95) Beliau juga berkata: “Sehingga apabila ada seorang
perempuan yang mempertontonkan auratnya (tabarruj) pergi keluar maka dia
tercakup oleh (ancaman di dalam) hadits ini.” (Nasihati li Nisaa’, hal.
220) Beliau juga mengatakan, “…tabarruj adalah salah satu pintu kerusakan,
padahal Allah ‘azza wa jalla telah menyuruh kaum perempuan untuk mengenakan
hijab dan menutup diri di hadapan kaum lelaki lain.” (Nasihati li Nisaa’,
hal. 220)
Berdandanlah
untuk Suami Tercinta
Ummu
Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Berdandan dan menjaga kebersihan diri merupakan
perkara yang disyari’atkan akan tetapi hanya dengan cara yang mubah. Allah
ta’ala berfirman,
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Dan Apakah
patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan
sedang Dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18)
Demikian
pula kisah Ummu Sulaim ketika ditinggal mati oleh anaknya. Yaitu ketika
suaminya Abu Thalhah pulang maka diapun menyajikan hidangan makan malam
untuknya. Maka suaminya pun menikmati makanan dan minuman yang disajikannya.
Kemudian dia berdandan untuk suaminya dengan dandanan terbaik di luar kebiasaan
sebelumnya.” … … … “…’Aisyah radhiyallahu’anha pun sibuk untuk merawat
diri dan berdandan untuk melayani Rasul shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi
wa sallam sehingga membuat sebagian hadits luput dari beliau.” (Nasihati
li Nisaa’, hal. 170)
Di dalam
hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang
kriteria perempuan (isteri) yang terbaik. Maka beliau menjawab, “Yaitu
perempuan yang menyenangkan suaminya apabila dipandang, taat kepada suami jika
diperintah…” (HR. Nasa’i dan Ahmad, sahih, lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’,
hal 456)
Abu Malik
berkata: “Ketahuilah saudariku muslimah, disunnahkan (bagimu) memperhatikan
urusan rambut dan menyisirnya, meminyaki dan mencucinya dan sebagainya agar
engkau bisa tampil menyenangkan di hadapan suamimu. Tidak diragukan lagi bahwa
membuat senang suami adalah sesuatu yang dituntut dalam koridor syari’at…” (Fiqhu
Sunnah li Nisaa’, hal 412) Selain itu hendaknya dia rajin menggosok gigi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya bukan
karena kekhawatiranku kalau memberatkan kaum beriman maka pastilah aku sudah
perintahkan mereka mengakhirkan sholat ‘Isyak dan menggosok gigi setiap kali
hendak sholat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Perempuan juga diperbolehkan
menggunakan wangi-wangian, baik wangi-wangian itu khusus untuk perempuan atau
yang biasa dipakai kaum lelaki, dengan syarat hal itu dilakukan ketika berada
di sisi suaminya saja. Dan apabila dia keluar rumah maka dia harus
menghilangkan semerbak harum wewangian yang dikenakannya. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang diantara kalian (kaum
perempuan) mendatangi masjid maka janganlah menyentuh minyak wangi.” (HR.
Muslim dan Nasa’i) (lebih lengkap lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’,
hal.411-426)
Selesai
disusun, malam Jum’at, 2 Rabi’u Tsani 1428
Alhamdulillaahilladzi bini’matihi tatimmush shaalihaat
Alhamdulillaahilladzi bini’matihi tatimmush shaalihaat
Abu Muslih
Ari Wahyudi
Semoga Allah mengampuni
Dan memberikan taufiq kepadanya
Semoga Allah mengampuni
Dan memberikan taufiq kepadanya
***
Penulis: Abu
Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslimah.or.id
Artikel www.muslimah.or.id


Tidak ada komentar:
Posting Komentar