Senin, 09 Juni 2008

Busana Muslimah

Ketentuan Busana Muslimah

Kalau berbicara tentang aurat, maka tidak akan terlepas dari ingatan kita masalah busana. Aurat dan busana, keduanya tidak bisa dipisahkan, sebab aurat itu sendiri sebagaimana yang telah kita bahas di depan, adalah bagian anggota tubuh yang harus ditutup, sedangkan busana adalah alat untuk menutup aurat, dan inilah salah satu fungsi dari busana. Jadi keduanya saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.
Islam telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh wanita muslimah dalam soal pakaian. Syarat-syarat ini terklasifikasi menjadi dua bagian.[1]
Hal-hal yang berhubungan dengan pola potongan baju dan pemakaiannya pada tubuh
Hal-hal yang berhubungan dengan model busana
Pertama : hal-hal yang berhubungan dengan potongan baju. Yang kami maksudkan adalah jahitan, maka jahitan pakaian wanita harus sesuai dengan apa yang telah digariskan Islam dalam masalah ini, kemudian juga dalam pemakaiannya pada tubuh, yakni dengan memperhatikan syarat-syarat berikut :
a) Hendaknya baju mencakup seluruh tubuh selain yang dikecualikan
b) Hendaknya baju tidak ketat yang menggambarkan lekuk-lekuk tubuh mereka
c) Tidak menyerupai pakaian laki-laki
d) Tidak menyerupai busana kaum wanita kafir
e) Busana muslimah tidak boleh berbau parfum/ wewangian
f) Busana muslimah harus lebar, tidak sempit dan tidak membentuk tubuh
g) Busana muslimah tidak boleh tipis dan merangsang/ transparan
Kedua : hal-hal yang berhubungan dengan model busana telah disebutkan sebelumnya, bahwa Islam lebih banyak memperhatikan busana wanita dibandingkan dengan busana pria. Sehingga Islam menerapkan syarat-syarat pola potongan busana dan tata cara memakai. Juga memperlakukan syarat-syarat model busana yang bisa dipilih kaum wanita, diantaranya adalah :
Hendaknya pakaian tidak sekaligus menjadi perhiasan dengan sendirinya Wanita dilarang mengenakan suatu baju bilamana baju tersebut berpotensi menarik perhatian kaum laki-laki padanya, berdasarkan keumuman firman-Nya :
وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
"dan janganlah mereka menampakan perhiasannya"
Hendaklah baju tidak transparan yang menggambarkan segala apa yang berada didalamnya.
Khimar atau kerudung adalah sesuatu yang dipergunakan wanita untuk menyembunyikan dan menutupi kepalanya, serta harus dapat menutupi wajah. Sedangkan kerudung yang transparan tidak mungkin memenuhi tujuan tersebut, sebaliknya lebih berpotensi menimbulkan fitnah.
Ketika Aisyah ra ditanya tentang kerudung, maka ia berkata "Sesungguhnya kerudung adalah sesuatu yang menutupi wajah dan rambut.[2]
Al-`Aini berkata "….. lantas mereka menggunakan sebagai kerudung. artinya mereka menutupi wajah mereka dengan kaint mirth yang mereka sobek.[3]
Khathtabi menjelaskan "Al-Murath" adalah kain dari wol bentuk tunggalnya adalah mirth. Sedangkan perkataanya aknaf artinya yang paling bisa menutupi dan paling tebal….”[4]
"Telah berkata Ibnu Abbas "perhiasan yang zahir bagi wanita adalah muka, celak, dan pacar di tangan, serta cincin" (HR Ibnu Jarir)
[1] Lihat buku Perhiasan Wanita Muslimah : 30
[2] Baihaqi membawakannya secara Mu'allaq 11/255 lihat Hijabu'i-Mar'ah Hal : 58
[3] Perhiasan Wanita Muslimah Hal : 47
[4] `Umdatu `l-Qori` XV/348 dan Ghoribu `l-Hadits karya Khothobi II/576 terbitan Al-Markazul `ilmi. Universitas Ummul Quro

Tidak ada komentar: